Blangko e-KTP Mulai Disebar 20 Maret

Blangko e-KTP Mulai Disebar 20 Maret

\"bengkulu\"jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira muncul untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki fisik e-KTP.

Sebab, dua kali kegagalan lelang blangko yang berakibat pada kekosongan tidak lagi terjadi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah menyatakan, lelang yang dilakukan pada pertengahan 16 Februari lalu itu sudah mendapati pemenang. Rencananya proses produksi sudah bisa dilakukan awal pekan depan.

Dengan demikian, distribusi blangko diprediksi berjalan sepuluh hari mendatang.

”Insya Allah tanggal 20-an sudah mulai distribusi,” ujarnya saat dihubungi kemarin (10/3).

Seperti diketahui, blangko e-KTP sudah kosong di berbagai daerah sejak akhir tahun 2016.

Penyebabnya, lelang blangko e-KTP yang semestinya dilakukan November 2016 gagal terealisasi lantaran tidak adanya perusahaan yang memenuhi syarat.

Sialnya, peristiwa serupa kembali terjadi pada awal tahun ini. Dalam lelang ulang tersebut, lagi-lagi tidak ada perusahaan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

Zudan menjelaskan, dari semua daerah yang butuh blangko, DKI Jakarta akan mendapatkan prioritas dalam pendistribusiannya.

Sebab, itu berkaitan dengan kebutuhan pelaksanaan pilkada putaran kedua 19 April. Sebagaimana diketahui, e-KTP menjadi syarat masuk daftar pemilih.

Meski demikian, pria asal Jogjakarta itu memastikan daerah lainnya pun akan tercukupi setelahnya.

Sebab, kebutuhan blangko untuk masyarakat yang sudah merekam saat ini hanya 4,5 juta.

Adapun jumlah blangko yang diproduksi dalam tahap lelang kali ini mencapai 7 juta keping.

Dengan demikian, setidaknya masih ada kelebihan 2,5 juta keeping.

Nanti sisa blangko tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan jika ada masyarakat yang menjalani perekaman.

Apalagi, berdasar catatan dukcapil, masih ada 6,5 juta masyarakat yang belum merekam dari total 183 juta wajib e-KTP.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, meski ada sedikit hambatan, secara umum proses perekaman e-KTP di daerah tidak terganggu dengan adanya kasus persidangan.

”Kendala ada, tapi prinsipnya pelayanan tidak terganggu,” tuturnya.

Tjahjo optimistis, tunggakan adanya wajib e-KTP yang belum menjalani perekaman bisa dirampungkan pertengahan tahun ini. (far/c10/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: